Iklan

CV Mutiara Syaki Pelaksana Paving Blok Aspirasi Dewan di Griya Mahoni Dikerjakan Asal Jadi dan Diduga Sarat Kepentingan, Perkim Prov Banten Abai Pengawasan

Metro Nusantara
Minggu, 21 September 2025, 17.52.00 WIB Last Updated 2025-09-21T10:54:39Z


SERANG, -- Pekerjaan Pembangunan Peningkatan Kualitas PSU Permukiman  Jalan Lingkungan berlokasi di Griya Asri Blok B RT. 001 RW. 011, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dengan metode bangunan paving Blok diduga dikerjakan asal asalan dan diduga sarat bermain anggaran. 



Kegiatan yang dilaksanakan oleh CV Mutiara Syaki diindikasikan sarat korupsi dengan menggunakan diduga material paving blok pecah dan sompel sompel, dan kasntin diduga tidak digali, sehingga jalan paving bergelombang, selain itu juga terlihat dasar jalan masih bentuk benton dasar (LC). 



Dua kali upaya konfirmasi dengan mendatangi lokasi, sayangnya tak satupun pekerja atau pelaksana yang bisa ditemui, hanya saja warga mengatakan proyek tersebut merupakan Aspirasi anggota Dewan DPRD Kabupaten Serang Fraksi Golkar, Afrizal. 



Namun dalam pantauan media, Paving Blok yang sudah terbangun ditemukan adanya kastin tidak ditanam, paving blok yang tidak rapi serta banyak potongan pecah alias sompel retak. 



Banyaknya proyek yang masuk dalam lingkungan Griya Cluster Mahoni, diduga merupakan sarat kepentingan pribadi dan politik, pasalnya, lokasi tersebut merupakan lingkungan kediaman Sang Anggota Dewan. 



Menurut beberapa aktivis di Cikande mengutarakan, jalan lingkungan itu sebetulnya masih layak untuk digunakan, akan tetapi karena adanya indikasi kepentingan sehingga hal itu seolah dikebut menggaruk anggaran pemerintah yang nota bene uang rakyat. 


"Sebetulnya itu jalan masih layak dilintasi, masih bagus betonnya, nah ini ada proyek paving Blok, baiklah, jika ini untuk kepentingan masyarakat umum, harusnya dikerjakan jangan asal asalan, kasat mata kita lihat, paving nya sompel, kastin tidak digali seharusnya kan ditanam untuk mengunci paving agar tidak bergeser sehingga tidak bergelombang," ujar JM salah satu aktifis di Cikande. Minggu (21/9/25). 



Pemerintah Provinsi Banten melalui dinas perumahan rakyat kawasan pemukiman (Perkim) mengucurkan anggaran dengan nilai kontrak Rp. 189.750.000,00 dari ABPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 , pelaksana CV Mutiara Syaki dengan Nomor Kontrak : 600/SPK.0039.UPPSU/DPerkim-3/2025 terhitung tanggal kontrak 05 Agustus 2025, masa waktu pelaksanaan 60 hari kalender. 



Sampai berita ini dimuat, Pelaksana dan PERKIM Provinsi Banten masih dalam upaya konfirmasi, sementara Anggota Dewan DRPD Serang Afrizal belum merespon wartawan.(Tim)

Komentar

Tampilkan

  • CV Mutiara Syaki Pelaksana Paving Blok Aspirasi Dewan di Griya Mahoni Dikerjakan Asal Jadi dan Diduga Sarat Kepentingan, Perkim Prov Banten Abai Pengawasan
  • 0

Terkini