Iklan

Tengerang-DIduga marak peredaranan Exsimer dan Tramadol di wilayah polsek pakuhaji salah satunya di desa pebuaran 1 di kediaman inisial JS minggu, 23 agustus 2026

Metro Nusantara
Minggu, 23 Agustus 2026, 01.23.00 WIB Last Updated 2026-08-22T18:23:00Z


‎Obat terlarang golongan G jenis Exsimer dan Tramadol tanpa resep dokter kini seperti jamur diperjualbelikan dengan bebas kepada remaja hingga orang dewasa.

‎Penegakan hukum terhadap salah satu rumah dijadikan tempat transaksi obat terlarang seperti di istimewakan disaat pelaku lain sudah tiarap.

‎Salah seorang warga sekitar ketika diwawancarai tentang aktivitas bolak balik remaja dan orang dewasa ke rumah JS menjelaskan, Kalau yang bolak balik banyak, untuk memastikan dirumah JS berjualan ketika sungkan.

‎Lebih lanjut warga, Namun banyak juga orang orang berpakaian rapi datang hingga disuguhkan minuman, ucapnya.

‎Saat ditemui media, JS mengatakan, tidak jualan dari pagi.

‎Perihal ucapan yang disampaikan oleh JS kepada awak media membuktikan dugaan masih adanya penjualan obat terlarang.

‎Laporan Informasi yang terbit dimedia adalah satu perhatian oleh pihak kepolisian di Pakuhaji. 

‎Perlu diketahui bahwa menjual obat Eximer (Trihexyphenidyl) dan Tramadol secara ilegal atau tanpa resep dokter dan izin berwenang merupakan tindak pidana kejahatan dibidang kesehatan. Pelaku dapat dikenakan sanksi berat berupa pidana penjara maksimal 12 hingga 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

‎Dasar Hukum dan Sanksi Pidana Undang-Undang Kesehatan:

‎-Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (pengganti UU No. 36 Tahun 2009).

‎Ancaman Penjara:

‎- Hukuman penjara berkisar antara 10 tahun hingga maksimal 15 tahun bagi pihak yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memiliki keahlian kefarmasian.Ancaman Denda: Denda uang dengan nilai fantastis, mulai dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.

‎Penulis: Iwan

‎ ( Redaksi  ) 

Komentar

Tampilkan

  • Tengerang-DIduga marak peredaranan Exsimer dan Tramadol di wilayah polsek pakuhaji salah satunya di desa pebuaran 1 di kediaman inisial JS minggu, 23 agustus 2026
  • 0

Terkini