Iklan

Ketua Umum YLPK PERARI Tegaskan Aturan OJK: Debt Collector Pinjol Dilarang Menagih Langsung Setelah 90 Hari, Masyarakat Wajib Melek Hukum

Metro Nusantara
Minggu, 25 Januari 2026, 23.19.00 WIB Last Updated 2026-01-25T16:19:56Z



25 Januari 2026 Maraknya persoalan penagihan pinjaman online (pinjol) kembali menimbulkan keresahan publik. Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Umum YLPK PERARI sekaligus Pimpinan Kantor Hukum Law Firm Hefi Sanjaya and Partners, Hefi Irawan, S.H., M.H., menegaskan pentingnya masyarakat memahami aturan hukum agar tidak menjadi korban praktik penagihan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.


Menurut Hefi Irawan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara tegas mengatur mekanisme penagihan pinjol melalui Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi ini menjadi dasar hukum yang wajib dipatuhi seluruh penyelenggara pinjol resmi tanpa terkecuali.


Salah satu ketentuan penting yang kerap diabaikan adalah batas waktu penagihan langsung oleh penyelenggara pinjol kepada debitur. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penagihan langsung hanya diperbolehkan maksimal 90 hari kalender sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.


“Setelah melewati 90 hari, perusahaan pinjol wajib menghentikan penagihan langsung, termasuk melalui debt collector yang mendatangi atau meneror debitur. Jika masih dilakukan, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum,” tegas Hefi Irawan kepada metro nusantara


Namun ia menekankan, masyarakat juga harus memahami bahwa ketentuan ini tidak berarti utang debitur menjadi hangus. Secara hukum perdata, kewajiban pembayaran tetap ada dan dapat ditagih melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum.


Hefi menjelaskan, debitur yang mengalami gagal bayar lebih dari 90 hari akan dikategorikan sebagai kredit macet. Nama debitur tersebut akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau Fintech Data Center (FDC), yang berdampak pada sulitnya mengajukan kredit di bank maupun lembaga keuangan lainnya di masa depan.


Dalam kondisi tersebut, pihak pinjol masih memiliki hak hukum untuk melakukan penagihan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, termasuk menggunakan jasa penagihan pihak ketiga resmi atau mengajukan gugatan perdata ke pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.


Ia juga mengingatkan bahwa sebelum melewati batas 90 hari, penagihan tetap harus mematuhi etika dan hukum. Penagihan dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, intimidasi, atau tekanan psikis dalam bentuk apa pun.


Selain itu, penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat, serta dilarang menghubungi pihak selain debitur, seperti keluarga, kerabat, rekan kerja, atau atasan. “Jika debt collector menghubungi pihak lain atau melakukan teror, itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum dan masyarakat berhak melapor,” ujarnya dengan tegas.


Hefi Irawan juga mendorong masyarakat untuk bersikap proaktif apabila mengalami kesulitan keuangan. Pengajuan restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran dinilai jauh lebih bijak dibandingkan membiarkan tunggakan menumpuk tanpa komunikasi.


Menurutnya, melek hukum adalah benteng utama perlindungan masyarakat. Warga tidak boleh takut terhadap ancaman yang tidak berdasar hukum, namun juga tidak boleh menghindar dari kewajiban yang sah secara hukum.


Melalui edukasi ini, Hefi Irawan berharap masyarakat semakin sadar akan hak dan kewajibannya, sekaligus mendorong penyelenggara pinjol agar patuh pada regulasi yang berlaku. “Di negara hukum, aturan harus ditegakkan dan hukum harus melindungi masyarakat, bukan menakut-nakuti,” pungkasnya.


Redaksi.. 

Komentar

Tampilkan

  • Ketua Umum YLPK PERARI Tegaskan Aturan OJK: Debt Collector Pinjol Dilarang Menagih Langsung Setelah 90 Hari, Masyarakat Wajib Melek Hukum
  • 0

Terkini