
SERANG - Masyarakat Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, melayangkan petisi penolakan keras terhadap segala aktivitas pembakaran ban bekas yang dioperasikan oleh PT. MINGYUE GREEN TECHNOLOGY. Petisi yang ditandatangani oleh seluruh lapisan warga ini menuntut agar kegiatan perusahaan tersebut segera dihentikan karena dinilai telah menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius dan mengganggu kesehatan.
Petisi yang beredar di kalangan warga dan diterima oleh Redaksi ini memaparkan dengan jelas beberapa alasan utama penolakan tersebut.
Warga Kampung Nambo menegaskan bahwa kegiatan pembakaran ban bekas yang dilakukan oleh PT. Mingyue Green Technology telah menciptakan kondisi lingkungan yang tidak layak.
Tiga poin utama yang menjadi dasar penolakan warga adalah:
1. Polusi Udara dan Bau Menyengat: Aktivitas pembakaran ban bekas secara terus-menerus mengeluarkan bau yang sangat menyengat dan menyebabkan polusi udara di sekitar permukiman.
2. Gangguan Kesehatan: Asap dari pembakaran ban bekas telah menimbulkan keluhan kesehatan serius bagi warga, termasuk sesak napas, batuk, dan pusing.
3. Hilangnya Kenyamanan: Warga merasa tidak ada kenyamanan lagi akibat bau dan polusi yang ditimbulkan dari kegiatan operasional perusahaan tersebut.
Dalam petisi tersebut, masyarakat Kampung Nambo dengan tegas menyatakan keinginan mereka agar aktivitas pembakaran ban bekas PT. Mingyue Green Technology segera ditutup total.
Mereka juga melontarkan ancaman serius: "Apabila surat petisi penolakan ini tidak segera diindahkan oleh pemerintah dan pihak terkait, maka kami masyarakat Kp Nambo desa Kaserangan akan melakukan blokade."
Pernyataan ini menunjukkan keseriusan dan tekad bulat warga dalam memperjuangkan hak mereka atas udara bersih dan lingkungan yang sehat, bahkan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT. MINGYUE GREEN TECHNOLOGY maupun Pemerintah Kabupaten Serang terkait petisi penolakan dan ancaman blokade yang dilayangkan oleh warga Kampung Nambo ini. Pihak berwenang di Kabupaten Serang didesak untuk segera mengambil tindakan tegas mengingat dampak kesehatan dan lingkungan yang dikeluhkan oleh masyarakat.
(Redaksi )