Tangerang - Adanya perusahaan makanan pabrik coklat di Grand Surya Cisoka Diduga langgar aturan pemerintah dijelaskan oleh Heru Selaku sekertaris Jenderal LSM Pelopor kepada awak media bahwasanya perusahaan tersebut yang harusnya izin pergudangan akan tetapi dijadikan produksi makanan seperti kue kering, permen rasa coklat berbentuk bulat dan sungguh mencengangkan perusahaan tersebut tidak memenuhi standar higienis
Heru minta pemerintah yang mempunyai kewenangan khususnya camat Cisoka jangan tutup mata, jangan ada pembiaran satpol PP juga harus turun dan tindak tegas
" Pada intinya pabrik coklat sudah melanggar ketentuan regulasi yang dimana gudang itu bukan untuk produksi dan zona peruntukannya juga Zona untuk perumahan peternakan dan pertanian didaerah kec Cisoka ini jadi tidak ada yang namanya untuk pergudangan ataupun produksi, masalah gaji karyawan /buruh normatifnya tidak jalan baik jam kerja dan standarnya banyak yang sudah dilanggar atau ditabrak oleh pabrik coklat," CV SHUTO JAYA BERSAMA, Kata Heru dalam wawancaranya pada awak media, kamis, (26/02/2026).
Heru menghimbau " Camat Cisoka, kepala desa, elemen elemen tokoh masyarakat harus gercep manusia itu di manusiakan bukan jaman penjajahan lagi masa gaji buruh CV SHUTO JAYA BERSAMA70.000 dengan jam kerja selama 10 jam dari mana UU nya kalo bukan dibuat sendiri," Tegasnya.
Redaksi


