Iklan

Diduga Ada Parkir Liar di Kawasan Tambang Gunung Guruh, LSM Pelopor Indonesia Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum dan Minta Aparat Bertindak*

Metro Nusantara
Selasa, 21 Juli 2026, 14.41.00 WIB Last Updated 2026-07-21T07:41:12Z




Bogor, 21 Juli 2027 – Tim media bersama LSM melakukan pemantauan di kawasan tambang yang berada di Gunung Guruh, Kampung Cubugis, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, 


Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (21/7/2027). Dalam pemantauan tersebut, tim menemukan adanya aktivitas parkir yang diduga dikelola secara ilegal di kawasan tambang.

Berdasarkan keterangan seorang penjaga parkir yang mengaku bernama Selamet, lokasi parkir tersebut diduga dikelola oleh seorang oknum yang disebut bernama Hendra, yang menurut pengakuannya merupakan seorang perwira TNI dari markas di Gambir. Pernyataan tersebut merupakan pengakuan narasumber di lapangan dan belum dapat diverifikasi secara independen.


Selamet mengaku tarif parkir yang dipungut sebesar Rp30.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp10.000 untuk kendaraan roda dua. Selain itu, kendaraan yang hendak masuk lebih jauh ke lokasi tambang disebut dikenakan biaya tambahan sebesar Rp50.000.


Tim media juga mengamati bahwa sebagian besar kendaraan roda dua yang terparkir diduga merupakan milik para pekerja yang beraktivitas di kawasan tambang emas yang diduga ilegal di Gunung Guruh.


Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Jenderal LSM Pelopor Indonesia, Heru Juliar, menyatakan pihaknya akan menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang agar dilakukan penelusuran dan pemeriksaan.

"Kami akan melaporkan dugaan ini kepada instansi terkait agar dilakukan penyelidikan. Jika benar terdapat pihak yang menguasai atau memanfaatkan kawasan hutan lindung untuk kepentingan pribadi, maka hal tersebut harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua pihak juga harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai ada hasil pemeriksaan resmi," ujar Heru Juliar.


Heru juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor, aparat penegak hukum, serta instansi yang membidangi kehutanan dan pertambangan untuk segera melakukan pengecekan terhadap legalitas aktivitas parkir maupun aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.


Menurutnya, apabila benar terjadi pemungutan biaya parkir tanpa dasar hukum maupun pemanfaatan kawasan hutan lindung secara tidak sah, maka hal itu berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


LSM Pelopor Indonesia berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait segera melakukan langkah konkret melalui investigasi menyeluruh agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut juga diharapkan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.


Redaksi & tiem


Komentar

Tampilkan

  • Diduga Ada Parkir Liar di Kawasan Tambang Gunung Guruh, LSM Pelopor Indonesia Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum dan Minta Aparat Bertindak*
  • 0

Terkini