Ahmad Sopian Tegaskan Persoalan Kerja Sama Villa Merupakan Sengketa Perdata, Bukan Penipuan dan Penggelapan
TANGERANG — Perselisihan kerja sama bisnis persewaan villa yang sebelumnya bergulir ke ranah pidana kini memasuki babak baru. Ahmad Sopian mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Sellyna Putri Wardanita terkait perselisihan kerja sama usaha yang menurut Penggugat pada hakikatnya merupakan hubungan bisnis dan investasi, bukan utang-piutang.
Dalam gugatan tertanggal 31 Agustus 2026 tersebut, Ahmad Sopian berkedudukan sebagai Penggugat, sedangkan Sellyna Putri Wardanita sebagai Tergugat. Gugatan tersebut ditujukan kepada pengadilan dengan pokok perkara Perbuatan Melawan Hukum.
Berawal dari Kerja Sama Bisnis Villa
Dalam dalil gugatannya, Ahmad menerangkan bahwa hubungan hukum antara dirinya dengan Tergugat telah berlangsung sejak Januari 2025 dalam bentuk serangkaian kerja sama usaha persewaan villa.
Penggugat menegaskan hubungan tersebut merupakan kerja sama bisnis/kemitraan investasi dan bukan perjanjian utang-piutang.
Salah satu kesepakatan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Bisnis Ke-3 tertanggal 1 Oktober 2025. Dalam perjanjian itu disebutkan Tergugat bertindak sebagai investor/pemodal untuk pekerjaan sewa villa, sementara Penggugat menjalankan usaha villa. Penggugat juga menyepakati bagian keuntungan sebesar 15 persen per bulan kepada Tergugat.
Ahmad dalam gugatannya juga menguraikan sejumlah kerja sama sebelumnya yang disebut telah diselesaikan. Antara lain modal Rp50 juta yang disebut diselesaikan melalui pembayaran Rp80 juta, modal Rp60 juta dengan pembayaran Rp96 juta, serta kerja sama modal Rp85 juta yang disebut telah diselesaikan dengan pembayaran total Rp115 juta.
Bisnis Sepi, Pengembalian Modal Tersendat
Persoalan kemudian muncul dalam kerja sama berikutnya.
Menurut dalil Penggugat, usaha persewaan villa mengalami penurunan pendapatan secara signifikan akibat sepinya pengunjung. Kondisi tersebut menyebabkan Penggugat tidak dapat mengembalikan modal berikut keuntungan sesuai jadwal yang telah diperjanjikan.
Namun Ahmad membantah bahwa keterlambatan tersebut sejak awal dilandasi niat melakukan penipuan.
Penggugat berpendapat kondisi tersebut merupakan risiko usaha dalam hubungan bisnis yang kemudian menimbulkan persoalan pemenuhan prestasi.
Ahmad Mengaku Tetap Membayar dan Menyerahkan SHM
Dalam gugatan juga disebutkan bahwa Ahmad tetap berupaya menyelesaikan kewajibannya.
Ia mengklaim telah melakukan pembayaran Rp5 juta pada 2 Januari 2026 dan Rp3 juta pada 24 Februari 2026.
Bahkan, sebagai bentuk keseriusan menyelesaikan kewajibannya, Ahmad menyebut telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama istrinya, Iis Mawati, sebagai jaminan.
Menurut Penggugat, tindakan tersebut merupakan bukti bahwa dirinya tidak berniat menghindari tanggung jawab.
Perselisihan Berujung Laporan Polisi
Persoalan semakin memanas setelah Sellyna membuat laporan polisi terhadap Ahmad dengan sangkaan penipuan dan/atau penggelapan.
Dalam dokumen gugatan disebutkan laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1659/V/2026/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Mei 2026.
Ahmad kemudian menjalani proses klarifikasi di hadapan penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Menurut dalil gugatan, proses tersebut menimbulkan tekanan psikis serta kerugian waktu dan tenaga bagi Penggugat.
Ahmad mempersoalkan dibawanya sengketa tersebut ke ranah pidana karena menurut versinya hubungan hukum para pihak sejak awal lahir dari perjanjian kerja sama bisnis.
Dalil Intimidasi dan Ancaman Bakar Sertifikat
Tidak hanya mempermasalahkan laporan polisi, gugatan tersebut juga memuat dalil mengenai tindakan yang diklaim dialami Ahmad.
Menurut gugatan, Tergugat didalilkan pernah melakukan intimidasi dengan kata-kata kasar dan merendahkan martabat Penggugat. Selain itu, terdapat dalil bahwa Tergugat pernah mengancam akan membakar SHM yang sebelumnya diserahkan sebagai jaminan.
Penggugat juga mempersoalkan tuntutan pembayaran sekaligus dalam tenggang waktu yang dinilainya terlalu singkat, termasuk somasi kedua yang disebut memberikan waktu 2 x 24 jam.
Seluruh tuduhan tersebut masih berupa dalil dari pihak Penggugat dan kebenarannya akan bergantung pada pembuktian serta penilaian pengadilan.
Minta Pengadilan Tegaskan Ini Sengketa Perdata
Dalam petitumnya, Ahmad meminta majelis hakim antara lain menyatakan hubungan hukum para pihak berdasarkan sejumlah perjanjian kerja sama villa sebagai perjanjian kerja sama bisnis/kemitraan investasi dan bukan perjanjian utang-piutang.
Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan bahwa tidak terpenuhinya kewajiban pengembalian modal dan keuntungan merupakan wanprestasi dalam ranah keperdataan akibat risiko usaha dan bukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Selain itu, Ahmad meminta Tergugat dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Tuntut Ganti Rugi Rp530 Juta
Perselisihan tersebut juga berujung pada tuntutan ganti rugi.
Dalam gugatannya, Ahmad memperhitungkan kerugian materiil sebesar Rp30 juta, antara lain berupa biaya konsultasi hukum, upaya hukum, serta kehilangan penghasilan akibat proses hukum.
Sedangkan kerugian immateriil yang dituntut mencapai Rp500 juta, sehingga keseluruhan tuntutan ganti rugi mencapai Rp530 juta.
Dalam petitumnya, Ahmad meminta majelis hakim menghukum Tergugat membayar Rp30 juta sebagai kerugian materiil dan Rp500 juta sebagai kerugian immateriil, serta membayar biaya perkara.
Perkara ini akan menjadi ruang pembuktian bagi kedua belah pihak. Dalil Ahmad mengenai karakter hubungan bisnis, laporan pidana, maupun dugaan tindakan Tergugat belum merupakan fakta hukum yang telah diputus. Tergugat tetap memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, dan bukti di persidangan.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.
Redaksi


