Tangerang 27 Februari 2026 – Ketua LSM KPK Nusantara, Endang Supriatna dikenal sebagai Bung Eden,Hendak untuk menghantar surat audiensi klarifikasi kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang Provinsi Banten terkait dugaan insiden yang terjadi pada hari Rabu (25/2/2026) pukul 12.25 wIb untuk urusan terkait dugaan penutupan pintu yang dikunci dan dihalangi oleh bangku di depan pintu masuk Kemenag. namun tiba tiba,"Pihak Oknum security keamanan kemenag Diduga dengan nada keras ngegas melontarkan memfitnah atau menuduh ketua LSM KPK Nusantara bung Enden di muka umum di halaman kemenag tempat parkir motor yang sedang piket duduk di samping parkiran motor phak Oknum security mengatakan kamu yang kemarin marah marah kdi ruangan lobi ucapnya oknum security yang tidak diketahui namanya
Ditempat Yang sama
Lsm KPK Nusantara ketua Eden Menjelaskan "Kami kaget tiba-tiba pihak oknum security dengan nada emosi ngegas menuduh secara gamblang di muka umum memifnah kami di depan umum kami menjawab Kepihak oknum security dengan nada slow silahkan bapak periksa cek langsung rekaman CCTV pada hari rabu jam 12: 25 apakah saya berada di dalam ruangan Lobi marah marah yang bapak tuduh kan secara langsung di muka umum apabila saya terbukti kebenaran terekam cctv kami marah' marah di dalam ruangan lobi kami siap dipidana kan sebaliknya jika kami tidak terbukti atas tuduhan fitnah yang dilontarkan oleh pihak security tersebut kepada kami harus siap Nerima hukum yang berlaku Ungkapnya
Ditempat Terpisah
Taslim wirawan SH,Selaku Biro hukum LSM KPK Nusantara kabupaten tangerang,"Menyikapi ucapan keras security kemenag yang menuduh ketua LSM KPK marah marah di kantor kemenag adalah mencerminkan bahwa security kemenag tersebut tidak paham aturan dan kurang menjiwai seorang pengaman,Dan Taslim Wirawan menyatakan hal tersebut bisa terjerat UU ITE, pasal 310 KUHP, karna pernyataan tersebut di ucapkan di muka umum, dengan tuduhan yang kurang jelas.Tutupnya
Redaksi...


