Diduga dengan bergabung di salah satu media online, JS berupaya untuk menjaga usaha obat terlarangnya agar berjalan rapi dan mulus.
Ucapan JS melalui pesan WhatsApp kepada awak media bahwa dirinya adalah oknum wartawan ( media) patut digarisbawahi ada dugaan untuk mengamankan dalam penjualan obat terlarang.
Kini kinerja kepolisian wilayah Pakuhaji patut juga dipertanyakan, karena transaksi jual beli eximer dan tramadol jelas terang terangan disebuah rumah hunian milik JS. Sedangkan yang menjadi penjualnya diduga keluarga sendiri sedangkan JS memantau gerakan dari aktivis.
Penjualan obat terlarang ini tersusun rapi dengan berbagai banyak pihak yang diduga ikut melindungi. Dampak negatif dari penggunaan obat-obatan terlarang ini cukup berbahaya bagi generasi penerus bangsa.
Awak media mendesak Aparatur Penegak Hukum, BPOM dan Dinkes Kabupaten Tangerang agar segera melakukan penindakan terhadap JS.
Perlu diketahui, Penjualan obat keras golongan G (golongan obat dengan tanda lingkaran merah berhuruf K) tanpa izin edar dan tanpa kewenangan di luar sarana kefarmasian merupakan tindak pidana. Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama aparat penegak hukum dan BPOM menindak pelanggaran ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (menggantikan UU No. 36 Tahun 2009) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Penghentian kegiatan sementara hingga pencabutan izin operasional sarana (jika memiliki izin tapi menyalahi aturan).
Penarikan dan penyitaan produk obat golongan G ilegal dari peredaran.
Pembuatan surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran bagi pelaku skala kecil atau pembinaan awal.
Berdasarkan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023, pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar atau tanpa izin terancam pidana penjara hingga 12 tahun.Berdasarkan Pasal 436, pelaku tanpa keahlian atau kewenangan praktik kefarmasian yang mengedarkan obat tertentu yang sering disalahgunakan (seperti Tramadol atau Trihexyphenidyl) juga dikenakan sanksi pidana berat.
Denda administratif hingga pidana denda uang tunai mencapai maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
( Redakasi)


