Iklan

Firdaus Oiwobo Pimpin Eksekusi Dramatis Lahan 1 Hektar di Tangerang, Penggarap yang Membandel Akhirnya Tak Berkutik!

Metro Nusantara
Jumat, 26 Juni 2026, 09.08.00 WIB Last Updated 2026-06-26T02:08:06Z




Langkah tegas diambil oleh Law Firm M. Firdaus Oiwobo S.HI , M.H., & Partner / Attorney Paralegal Pembasmi and Associate selaku Kuasa Hukum PT Gradya Murni Utama. 


Setelah melalui proses hukum yang berliku dan melelahkan selama lebih dari satu dekade, eksekusi lahan seluas satu hektar yang dikuasai oleh keluarga Kasudin di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya dilaksanakan pada Kamis (25/06/2026).


Jalannya eksekusi yang berlangsung dramatis ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat gabungan guna mengantisipasi adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Ratusan personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri (Polres Kota Tangerang), serta Satpol PP Kabupaten Tangerang disiagakan penuh di lokasi sejak pagi hari.


Berkat pendekatan yang persuasif namun tegas dari aparat kepolisian dan TNI, serta sterilisasi lokasi yang sigap oleh personel Satpol PP,  proses pengosongan lahan berjalan dengan aman, kondusif, dan tertib tanpa adanya bentrokan fisik yang berarti.


Lahan yang dipersiapkan untuk pembangunan Perumahan Kemuning Permai tersebut kini berhasil dikosongkan secara total dari bangunan-bangunan yang diduga kuat berdiri secara ilegal.


Kuasa Hukum PT Gradya Murni Utama, Dr. (Kandidat) M. Firdaus Oiwobo, S.HI., M.H., menegaskan bahwa tindakan eksekusi ini murni merupakan penegakan supremasi hukum.


Pihaknya mengaku telah memberikan toleransi yang sangat longgar sebelum mengambil tindakan drastis ini.


"Hari ini kami melaksanakan perintah Undang-Undang. Sebetulnya kami sama sekali tidak ingin menempuh jalan (eksekusi paksa) ini, sekiranya pihak keluarga Kasudin tidak membandel."


"Sejak tahun 2014, status hukum tanah ini sudah inkrah hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Putusan Banding menang kami, Kasasi menang kami, dan PK pun kami yang menang. Tanah ini mutlak milik klien kami, PT Gradya Murni Utama," ujar Firdaus dalam konferensi pers di lokasi eksekusi.


Secara historis, keluarga Kasudin memang telah mengelola lahan tersebut sejak era 1980-an.


Namun, jurnalisme hukum mencatat adanya batas tegas antara hak menggarap sementara dan hak kepemilikan mutlak. 


Firdaus membeberkan bahwa status tanah tersebut awalnya adalah tanah negara yang kemudian dibebaskan secara legal oleh PT Gradya Murni Utama.


Segala kewajiban kepada negara telah ditunaikan hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perusahaan.


Kejanggalan mulai mencuat ketika pihak penggarap menolak tunduk pada putusan pengadilan dan bahkan melontarkan narasi sepihak bahwa pengadilan yang menyidangkan perkara mereka adalah institusi ilegal. 


Menanggapi hal itu, Firdaus menepis keras. "Tidak ada pengadilan yang ilegal di negara ini. Mereka bahkan berdalih hanya ingin diperintah oleh Presiden Prabowo. Ini bentuk pembangkangan hukum yang tidak berdasar," cetus Firdaus.


Praktik alih fungsi dan perluasan lahan garapan secara sepihak ini diduga sarat dengan manipulasi.


Berdasarkan data yang dihimpun, surat garap awal yang dipegang keluarga Kasudin hanya mencantumkan luasan 800 m2, itu pun dengan asal-usul penerbitan yang tidak jelas, bahkan Pemerintah Desa Jeungjing sama sekali tidak mengakui keberadaan surat tersebut.


Secara sepihak, luasan itu membengkak menjadi lebih dari 3.000 m2, yang kemudian memicu gugatan hukum pertama dari pihak PT dan dimenangkan oleh pihak pengembang. 


Alih-alih angkat kaki pasca-putusan, pihak penggarap justru memperluas cengkramannya hingga menguasai hampir 1 hektar lahan.


Dalam upayanya mempertahankan lahan, pihak penggarap kerap berlindung di balik tameng Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, dengan menarasikan diri mereka sebagai masyarakat terlantar yang butuh tanah.


"Kami sampaikan, kalau mau tanah, jangan mengambil tanah milik orang lain yang sah secara hukum," tegas Firdaus.


Konflik ini sebenarnya sempat menyeret pihak penggarap ke ranah hukum pidana pada tahun 2019, di mana mereka dijatuhi hukuman kurungan p


 (Reporter  Urip) 

Komentar

Tampilkan

  • Firdaus Oiwobo Pimpin Eksekusi Dramatis Lahan 1 Hektar di Tangerang, Penggarap yang Membandel Akhirnya Tak Berkutik!
  • 0

Terkini