Iklan

Lunturnya tenggang rasa dalam bertetangga

Metro Nusantara
Kamis, 01 Januari 2026, 19.45.00 WIB Last Updated 2026-01-01T12:45:06Z



Baturaja oku Sumatra Selatan

 1 januari 2026 

sebagian masyarakat merayakan tahun baru masehi kumpul kumpul dengan tetangga dan keluarga 

Merayakan pergantian tahun 


Beredar viral  sebuah  video postingan dari akun FB ibu ibu desa gedung pakuon kecamatan lengkiti oku Sumatra Selatan 

yang mana dalam vidio tersebut bikin tuan rumah kecewa atas tindakan dari ibu ibu desa gedung pakuon 

Terekam jelas dlm vidio tersebut membuat api tungku diatas lantai semen (teras) untuk memasak atau bakar bakar dalam acara tersebut 


Pasal 406 ayat 1 KUHP sengaja merusak ,menghancurkan atau menghilangkan barang untuk orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan

Hukum perbuatan merugikan orang lain diatur dalam KUHP ( kitap undang-undang hukum pidana lama dan UU 1 tahun 2023 (KUHP baru) mencakup berbagai pasal seperti kerusakan barang 


Indra (45) sebagai aktivis banten  yang domisili di tangerang banten sebagai ahli waris merasa kecewa atas tindakan ibu ibu desa gedung pakuon kecamatan lengkiti 

Itu rumah almarhum bapak sy' mentang mentang rumah nya tidak berpenghuni (tinggal) mau seenaknya memanfaatkan 

Yang mana seharusnya bertetangga saling menghargai ", ucap indra, pada wartawan 


Kasus-kasus kecil seperti ini menyoroti lunturnya tenggang rasa bertetangga dan pentingnya saling harga menghargai


Demi kehidupan tenang dan damai di zaman sekarang ini semestinya dibutuhkan pola hubungan yang positif diantara orang-orang yang hidup berdekatan 


Indra sebagai ahli waris merasa dirugikan akan melaporkan kejadian ini kepada kepala desa gedung pakuon Bpk Helmi kusuma 


Harapan indra sebagai ahli waris Bpk kepala desa 

desa gedung pakuon bersikap netral dan menyelesaikan atas tindakan tidak menyenangkan


Redaksi



Komentar

Tampilkan

  • Lunturnya tenggang rasa dalam bertetangga
  • 0

Terkini

Topik Populer