Iklan

Balai Desa Dipindah, Di Mediasi Kepala Desa, Ketua RW Menyetujui Tanpa Musyawarah Dengan RT Dan Warga Setempat.

Metro Nusantara
Sabtu, 03 Januari 2026, 23.16.00 WIB Last Updated 2026-01-03T16:16:17Z






Kabupaten Tangerang, Banten – Pemindahan balai warga RT 01/RW 08 Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, menuai sorotan. Proyek yang tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Nomor 61330187 dengan nilai Rp200 juta itu diduga dilaksanakan tanpa musyawarah dengan warga dan Ketua RT setempat.


Warga mengaku baru mengetahui pemindahan balai warga ketika pembangunan sudah berjalan. Balai warga kini dilaporkan telah rampung dikerjakan, meski penolakan dari masyarakat terus bermunculan.


Polemik semakin menguat setelah muncul dugaan tekanan terhadap Ketua RW, yang disebut terjadi pada hari Minggu di Kantor Desa Cibugel, saat penandatanganan persetujuan pemindahan balai warga. Dugaan tersebut hingga kini belum mendapat klarifikasi resmi.


Kasus ini kini dikawal oleh LSM DOBRAK dan LSM BCW, yang mendesak dilakukan audit terhadap RUP Rp200 juta, pembukaan dokumen perencanaan, serta klarifikasi dari pemerintah desa.


Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Cibugel belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pengabaian musyawarah dan tekanan tersebut.




Redaksi

Komentar

Tampilkan

  • Balai Desa Dipindah, Di Mediasi Kepala Desa, Ketua RW Menyetujui Tanpa Musyawarah Dengan RT Dan Warga Setempat.
  • 0

Terkini

Topik Populer