Iklan

Menelusuri Jejak Lahan 187 Hektare Ahli Waris Lim En Tong Yang Terdampak Proyek Strategis Tol Serbaraja*

Metro Nusantara
Senin, 22 Desember 2025, 18.43.00 WIB Last Updated 2025-12-22T11:43:39Z





Proses pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional Jalan Tol Serpong-Balaraja (Serbaraja) di wilayah Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, kembali menemui babak baru.


Meski pembangunan terus dipacu, pembebasan lahan bagi ahli waris keluarga Lim En Tong hingga kini masih terhambat oleh kendala administratif dan komunikasi.


Guna mengurai kebuntuan tersebut, tim kuasa hukum dari Ilhamudin, SH CPM Law Firm & Partner mendatangi Kantor Desa Cirarab pada Senin (22/12/2025).


Kedatangan mereka didampingi langsung oleh para ahli waris, yakni Budiman Halim, Diana Gunawan, dan Isyanto Gunawan, untuk menagih transparansi dan kepastian hukum atas tanah milik leluhur mereka.


Tim Kuasa Hukum, Ilhamudin, SH, yang hadir bersama enam anggota timnya, termasuk Letkol (P) Dharmanto, S.H. dan rekan lainnya, menyatakan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk itikad baik untuk menempuh jalur kekeluargaan sebelum mengambil langkah hukum yang lebih tegas.


"Kami datang untuk memenuhi agenda musyawarah yang telah dijadwalkan. Alhamdulillah, pertemuan hari ini berlangsung dengan suasana kondusif. Langkah ini sangat krusial mengingat lahan klien kami terdampak langsung oleh proyek Tol Serba,raja" ujar Ilhamudin dalam siaran Pers-nya di pelataran Kantor Desa Cirarab.


Ilhamudin menegaskan bahwa klaim kliennya didasari oleh bukti otentik berupa surat C25 atau C Desa atas nama Lim En Tong.


Ia menyayangkan adanya disinformasi atau "miskomunikasi" yang sempat terjadi antara pihak pemerintah desa maupun Satgas BPN Pemda Kabupaten Tangerang di masa lalu.


Lahan milik keluarga Lim En Tong tercatat memiliki luasan total sekitar 187 hektare yang tersebar di tiga wilayah strategis hasil pemekaran, yakni Desa Cirarab sebagai desa induk, serta Desa Bojong Kamal dan Desa Palasari.


"Kami selalu kooperatif. Sejak awal kami telah proaktif menjemput bola karena kami memegang dasar hukum yang kuat," tambahnya.


Meski mengedepankan musyawarah, Ilhamudin tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur yang lebih formal jika hak-hak kliennya terus terabaikan.


Pertemuan lanjutan telah dijadwalkan dalam tiga hari ke depan untuk memfinalisasi kesepakatan.


"Jika mediasi dan jalur musyawarah ini menemui jalan buntu akibat ketidakterbukaan pihak terkait, maka kami siap mengambil langkah hukum tegas, baik secara pidana maupun perdata," cetusnya dengan nada optimistis namun waspada.


Di sisi lain, upaya awak media untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak Pemerintah Desa Cirarab masih belum membuahkan hasil.


Sekretaris Desa (Sekdes) setempat tidak dapat memberikan keterangan karena pada saat yang bersamaan kantor desa sedang menjalani proses audit internal oleh pihak Inspektorat.


Reporter urip

Komentar

Tampilkan

  • Menelusuri Jejak Lahan 187 Hektare Ahli Waris Lim En Tong Yang Terdampak Proyek Strategis Tol Serbaraja*
  • 0

Terkini