Tangerang, -- Pekerjaan pemasangan Tembok Penahan Tanah ( TPT) diwilayahnya Jalan Munjul Solear Tangerang diduga ada kepentingan untuk Mar, Up anggaran.
Dari lokasi pengerjaan TPT jalan raya Munjul diduga tidak ada pengawasan baik dari CV dan konsultan, proyek juga tidak dilengkapi dengan Papan Nama Proyek ( PNP ).
Saat diwawancarai perihal pekerjaan senin 3 November 2025
TPT Epul seorang pekerja mengatakan, kalau untuk pekerjaan ini setahu saya dari Perumahan dan Kawasan Permukiman ( Perkim) Kabupaten Tangerang.
Lanjutnya, Kalau untuk upah kita dibayar 70 Ribu Rupiah dalam 1 meter, sedangkan panjangnya 128 meter. Saat disinggung soal Kesehatan dan Keselamatan kerja ( K3) dirinya menjawab, tidak diberikan oleh mereka pak. Soal pelaksana dan konsultan tidak ada, bebernya.
Ditempat yang sama, Buluk pekerjaan lainnya ketika ditanyain tentang keberadaan PNP dia mengutarakan, untuk PNP tidak ada pak, imbuhnya.
Yubi sebagai mandor saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp membalas pertanyaan awak media, Y ntar y pak, ntar saya kasih sama pak jaro. Mungkin beberapa hari lagi saya kesitu nya.
lanjut Yubi, Soalnya masih banyak tempat yg saya urusin, Saya bukan bos, Saya mandor, Nanti klw udah di kasih sama bos, nanti kakang juga dapat, ucapnya.
Masih Yubi, Nanti kalau sudah ada saya Tf ke Jaro. Kalau PNP kemarin itu sempat dipasang ma saya lalu di fotoin, setelah disuruh cabut lagi sama Bos, terangnya.
Disinggung perihal Perusahaan pelaksana pekerjaan, Yubi menjelaskan, PT bos saya banyak ada sekitar 3, jadi saya tidak tahu ini PT yang mana. Bos saya namanya inisial H.
Sedangkan Jaro (Muto) yang disebut - sebut Yubi ketika dikonfirmasi menjawab, kalau saya hanya mengurusi izin lingkungan saja, singkatnya.
Menanggapi pekerjaan TPT dari Dinas Perkim Kabupaten Tangerang diwiliayah Munjul Solear, Eli Jaro Ketua MAPPAK Banten mengatakan, bahwa Undang-Undang utama yang mengatur keterbukaan informasi publik mengenai anggaran proyek di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik, termasuk informasi terkait penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek pemerintah. Hak masyarakat atas informasi anggaran proyek.
Sanksi terhadap pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) terbaru mencakup pidana penjara, denda, hingga sanksi administratif, tergantung pada jenis pelanggarannya. Pelanggaran seperti sengaja menghancurkan dokumen informasi publik atau memberikan informasi palsu bisa dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 juta dan mungkin lebih, tutupnya.
Pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) melanggar beberapa pasal, terutama Pasal 6 Permenaker No. 08/MEN/VII/2010 yang mewajibkan pekerja untuk memakai APD sesuai potensi bahaya. Selain itu, Pasal 4 ayat (1) dan (2) dalam peraturan yang sama juga mengatur kewajiban pengusaha untuk menyediakan dan memasang rambu-rambu penggunaan APD di tempat kerja yang berbahaya, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.08/MEN/VII/2010.
Dan Pasal 6 Permenaker No. 08/MEN/VII/2010: Menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko.
Perlu diketahui, Bahwasannya perusahaan pemenang tender proyek pemerintah yang tidak menyediakan atau mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerjanya dapat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Sedangkan inisial H selaku pemenang tender sampai saat ini belum dapat dimintain keterangan perihal pengerjaan TPT di Munjul, tutupnya
Reporter: Redaksi


