Proyek ambisius pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) di Kabupaten Tangerang, yang dikelola oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) dan menelan anggaran publik bernilai fantastis, kini terancam oleh sorotan serius terkait dugaan pelanggaran prosedural dan pidana di lapangan.
Temuan investigatif menunjukkan adanya indikasi penyimpangan signifikan dalam penggunaan sumber daya listrik proyek.
Proyek yang berlokasi di Perumahan Bukit Cikasungka, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, ini menjadi pusat perhatian setelah tim media di lokasi menemukan praktik yang dicurigai sebagai pencurian listrik.
Dugaan penyimpangan ini berpusat pada penggunaan sumber ketenagalistrikan untuk kebutuhan konstruksi.
Tim di lapangan mengidentifikasi indikasi bahwa pelaksana proyek mengambil aliran listrik secara ilegal, diduga disambungkan langsung dari tiang milik PLN tanpa izin resmi atau meteran yang tercatat.
Ketika dikonfirmasi di lokasi pada Jumat (21/11), upaya untuk mendapatkan keterangan resmi dari pihak pelaksana atau mandor proyek menemui tembok kebisuan.
Para pekerja konstruksi menunjukkan sikap non-kooperatif, dengan respons yang dinilai tidak transparan.
“Kami tidak mengetahui nama mandor atau pelaksana. Kami hanya bekerja di sini,” ujar salah satu pekerja dengan nada kaku dan tertutup saat ditanya mengenai penanggung jawab di lapangan.
Menanggapi temuan mencolok ini, LSM Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara melalui Humas DPC Kabupaten Tangerang, Urip, melontarkan kritik keras, menyebut praktik ini sebagai pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Urip menegaskan bahwa tindakan mengambil aliran listrik secara ilegal (tanpa izin resmi atau meteran) merupakan tindakan melanggar hukum dan harus diusut tuntas.
“Penyimpangan dalam penggunaan ketenagalistrikan untuk proyek pembangunan GSG yang mencaplok nilai fantastis ini adalah penyimpangan yang harus diusut tuntas.
Ini menunjukkan kurangnya pengawasan dan potensi kerugian negara akibat praktik yang tidak sesuai aturan,” tegas Urip.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, di mana pelaku pencurian listrik dapat dijerat hukuman pidana hingga 7 tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.
KPK Nusantara bersama rekanan media berkomitmen menindaklanjuti temuan ini. Mereka berencana mendatangi pihak PLN melalui bidang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Cikupa.
“Kami dan rekanan media akan melakukan langkah pelaporan perihal temuan ini kepada PLN oleh bidang P2TL untuk memastikan dan mengkonfirmasi terkait pencurian listrik di proyek GSG Desa Cikasungka,” pungkasnya, menandakan keseriusan dalam mengawal kasus ini.
Diketahu, Proyek yang bertuliskan sesuai dengan papan proyek berjudul: Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) warga RW. 12 Perum Bukit Cikasungka, Kabupaten Tangerang.
Dengan nilai kontrak: Rp. 1.447.696.000.00
Sebagai pelaksana: CV Sata Anugrah Mandiri.
Waktu pelaksanaan: 60 Hari Kalender.
Sumber dana: APBD Tahun 2025.
Melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.
LSM KPK Nusantara mendesak DTRB Kabupaten Tangerang untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan terbuka terkait temuan di lapangan ini.
Desakan ini bertujuan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan proyek telah mematuhi regulasi yang berlaku, terutama mengenai aspek perizinan dan penggunaan fasilitas umum, agar anggaran publik digunakan secara akuntabel dan transparan.
Hingga artikel ini diturunkan, kami Redaksi menanti klarifikasi dan koordinasi. Hak jawab dari pihak terkait dinantikan secepatnya.
Reporter : tomi & tiem



