Tangerang, -- Salah seorang Pemred media metronusantara.com diduga jadi kebrutalan penjual obat terlarang Golongan G seperti Tramadol dan Excimer di Mauk, pada hari Kamis 6 November 2025.
Kedatangan Iwan sebagai wartawan dan Pemred dihadang oleh salah seorang pengecer yang jual obat terlarang jenis Tramadol dan Excimer hingga diintimidasi perampasan Handpohne saat rekaman.
Hal tersebut disampaikan Iwan kepada rekan rekan se profesi, " Awalnya saya melintas disekitar kejadian, karena banyak orang mondar-mandir disebelah rumah besar, akhirnya sayapun coba mencari tahu, ternyata didapati pengecer obat terlarang jenis Tramadol dan Excimer, ungkapnya.
Kedatangan saya kemungkinan membuat tak nyaman para penikmat Tramadol dan Excimer hingga mereka pun membubarkan diri, jelasnya.
Saya kembali menyebrang dari lokasi transaksi obat terlarang tersebut, namun entah apa yang membuat pelaku brigas kepada saya. Dan terjadilah perdebatan, pelaku sempat mengatakan, kamu ya yang usulin toko satunya, karena saya tidak merasa saya menjawab saya tidak tahu, ko kamu nuduh saya, mana buktinya, namun pelaku mengajak saya berduel, saya tak hiraukan.
Dan kemudian pelaku marah - marah kembali dengan merampas handphone saya yang saat itu merekam kejadian, walaupun akhirnya setelah sekian lama dikembalikan, ucapnya.
Menurut aturan UU Pers pasal 40 tahun 1999, menegaskan seseorang yang secara sengaja menghalangi pelaksanaan ketentuan UU Pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 500.000.000.
Atas kejadian tersebut saya merasa terancam, sehingga niat mau melaporkan ke Polsek Mauk saya undur karena posisi sendirian. Akhirnya dengan dorongan dari segala pihak saya hari Jum'at ini tanggal 7 November 2025 saya resmi melapor ke Polsek Mauk atas kejadian intimidasi dan upaya perampasan alat kerja sebagai wartawan, hingga intimidasi serta keselamatan saya dilapangan, terangnya.
Alhamdulillah, Laporan Pengaduan (Lapdu) di Polsek Pakuhaji diterima. Lapdu tentang dugaan perampasan alat kerja ( Handphone) dan intimidasi dari pelaku pengecer obat terlarang jenis Tramadol dan Excimer, imbuhnya.
Saya bersama teman merasa Lapdu di Polsek Mauk diterima dengan baik, dan juga harmonis mereka pun sudah menerbitkan Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat dengan nomor: 97/XI/YAN 2.4.1/2025/Sek Mauk.
Saya berharap Kepolisian Mauk dapat bekerja maksimal untuk menindaklanjuti laporan saya sebagai insan jurnalis yang merasa telah diintimidasi oleh pelaku pengecer obat terlarang jenis Tramadol dan excimer. Dan dapat menangkap penjual, bos dan koordinatornya.
Repurter: mulyadi


