
Tangerang,- Salah satu keinginan Gubernur Banten ( Andra Soni) yaitu Sekolah Gratis. Dan seharusnya pihak pihak yang berperan dalam pembangunan sarana prasarana pendidikan harus dengan asas aturan yang sudah ditentukan.
Pekerjaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, Menengah dan Atas. Dengan kegiatan Pembangunan Laboratarium Komputer Dan 3 unit Toilet adalah Bantuan Pemerintah Program Rehabilitasi Sekolah Menengah Atas dengan anggaran Rp 628.583.000, bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN) 2025.
Diduga SMAN 27 Kabupaten Tangerang tak patuhi aturan saat pelaksanaan pekerjaan. Dari hasil pantauan awak media dilapangan terlihat para pekerja tidak mengunakan Alat Pelindung Diri APD dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3, bahkan kurangnya pengawasan.
Sanksi tidak menggunakan K3 dapat berupa sanksi administratif (teguran, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin) dan sanksi pidana (kurungan penjara dan denda besar), yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan bertujuan untuk menegakkan standar keselamatan kerja dan mencegah kecelakaan fatal.
Saat diwawancarai 3 oktober 2025
seorang pekerja bernama Dianto mengatakan, kalau untuk upah sebesar Rp. 150.000 ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dalam sehari.
Kalau untuk K3 sebagian sudah diberikan pak, namun kami tidak gunakan karena sangat menggangu saat bekerja ( Ribet), ucapnya.
Ditempat yang sama Bambang pekerja lainnya ketika ditanya menyampaikan, kalau untuk gaji sebesar Rp. 160.000 sampai Rp. 170.000 perhari, terangnya.
Saat disingung perihal dimana pengawas lapangan, bambang membeberkan, yang kami tahu bernama Firman akan tetapi jarang kesini.
Kami mengerjakan ruangan Lobatorium dan 3 Toilet, imbuhnya.
Beranjak dari pekerjaan, awak media mencoba untuk bertemu langsung dengan pihak sekolah akan tetapi yang dijumpai hanya seorang security bernama Oji.
" Kalau ibu Kepala Sekolah lagi tidak ada ditempat, saya tidak berani memberikan nomor WhatsApp nya," kata Oji.
Namun disaat awak media hendak meninggalkan lokasi pekerjaan. Firman yang disebut sebagai pengawas saat dikonfirmasi mengatakan, saya tidak tahu menahu, dengan nada cetus meninggalkan awak media.
Sedangkan Kementrian Pendidikan dan Kepala Sekolah SMAN 27 Kabupaten Tangerang Belum dapat diminta keterangannya perihal dugaan pelanggaran dalam pekerjaan pembangunan laboratorium komputer dan 3 toiilet hingga sikap tidak pantas dari pengawas pekerjaan.
Penulis: