Iklan

*Wajah 'Tangerang Gemilang' Tercoreng Dugaan Skandal Lahan Ilegal yang Melibatkan Oknum Pejabat*

Metro Nusantara
Rabu, 11 Maret 2026, 12.38.00 WIB Last Updated 2026-03-11T05:38:34Z




Publik Kabupaten Tangerang kembali dihebohkan dengan mencuatnya dugaan skandal transaksi pembelian tanah ilegal untuk aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. 


Pengadaan lahan seluas 71.180 m2 di Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, yang diperuntukkan bagi fasilitas publik ini diduga kuat melibatkan jaringan mafia tanah dan oknum pejabat dinas.


Proyek pengadaan lahan yang menelan anggaran fantastis senilai kurang lebih Rp40 Miliar ini menjadi sorotan tajam Gerakan Masyarakat (Gema) Anti Korupsi. 


Padahal, di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri dan digunakan fasilitas strategis mulai dari Stadion Mini Tigaraksa, Gedung SMPN 05 Tigaraksa, hingga Rumah Dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa.


Ketua Presidium Gema Anti Korupsi, Abdul Ajis, S.E., membeberkan indikasi permainan hukum yang melibatkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan, Pemukiman, dan Pemakaman (Disperkim) Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan, S.Sos, S.E, M.Si, sebagai pembeli, dan Tjia Alvin Suciadi sebagai penjual.


"Kami menemukan kejanggalan fatal. Lahan seluas 71.180 m2 tersebut mengacu pada SHGB No. 00165 yang secara hukum masih atas nama PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PT PWS) yang berstatus pailit. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tahun 2011, aset ini masih dalam posisi piutang negara," tegas Abdul Ajis dalam keterangan resminya, Selasa (10/03/2026).


Penelusuran melalui sistem Bhumi ATR dan Sentuh Tanahku menunjukkan bahwa hingga 10 tahun pasca-transaksi, status tanah belum berubah menjadi Hak Pakai Pemda. 


Hal ini memperkuat dugaan adanya transaksi "gelap" yang berpotensi merugikan keuangan negara di tengah fasilitas fisik yang sudah telanjur dibangun.


Langkah berani Gema Anti Korupsi dalam melaporkan kasus ini ke Kejari Tigaraksa (Surat Lapdu No. 003/A-II/Lapdu/2026) mendapat dukungan penuh dari Ketua Umum LSM Gerakan Nurani Rakyat (GNR) Indonesia, Edy Kurniawan, S.H. 


Edy menilai adanya aroma kuat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan secara terstruktur.


"Ini adalah langkah nyata untuk membersihkan birokrasi dari praktik kotor. Kami melihat ada indikasi kuat keterlibatan mafia tanah yang memanfaatkan lemahnya pengawasan untuk meraup keuntungan pribadi. Kejari harus bertindak tegas, jangan pandang bulu!" ujar Edy Kurniawan.


Ironisnya, upaya penegakan hukum ini seolah membentur tembok tebal di internal Kejaksaan Negeri Tigaraksa. 


Meskipun rilis berita mengenai kasus ini telah dipublikasikan sebelumnya dan menjadi pembicaraan hangat, respon dari pihak Kejari dinilai lamban.


Pada Selasa (10/03/2026), awak media mendatangi kantor Kejari Tigaraksa untuk melakukan konfirmasi. 


Informasi yang dihimpun melalui bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menyebutkan bahwa surat laporan Gema Anti Korupsi sebenarnya telah didisposisikan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) sejak 5 Maret 2026. 


Namun, hingga saat ini, pihak Pidsus dikabarkan belum melakukan telaah terhadap laporan tersebut.


Mandegnya proses administrasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: Apakah ada kekuatan besar yang mencoba meredam dugaan kasus ini?.


Gema Anti Korupsi dan aktivis sosial menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar wajah "Tangerang Gemilang" tidak tercoreng oleh ulah oknum mafia tanah yang merugikan keuangan negara dan rakyat.



red (Urip)

Komentar

Tampilkan

  • *Wajah 'Tangerang Gemilang' Tercoreng Dugaan Skandal Lahan Ilegal yang Melibatkan Oknum Pejabat*
  • 0

Terkini