*Misteri Proyek Hotmix "Bak Kulit Bawang" di Cisoka: Pengawas dan Pelaksana Saling Lempar Batu, LSM GNR Segera Lapor Inspektorat Hingga BPK RI*
Proyek pengaspalan jalan dengan metode hotmix di Kampung Cempaka, RT 03/RW 03 Desa Karangharja, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, kini tengah berada di bawah radar pengawasan publik.
Pasalnya, pengerjaan infrastruktur yang dibiayai oleh uang rakyat tersebut dinilai sarat akan kejanggalan dan mengabaikan prinsip transparansi.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Senin (09/03/2026), tim dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nurani Rakyat (LSM GNR) Indonesia menemukan pemandangan yang memprihatinkan.
Hamparan material hotmix yang baru saja digelar terlihat sangat tipis, bahkan disebut menyerupai "kulit bawang".
Ketua Harian LSM GNR Indonesia, Rudi Hartono, mengecam keras metode pelaksanaan yang terkesan asal jadi dan terburu-buru tersebut.
"Metode pengerjaannya tampak dipaksakan, bagaikan Proyek Sangkuriang yang ingin dikebut semalam. Kami menduga kuat ada indikasi pengurangan material aspal demi meraup keuntungan pribadi," tegas Rudi kepada media, Selasa (10/03/2026).
Selain masalah teknis, proyek ini juga dianggap "siluman" karena tidak adanya papan nama proyek di area publik.
Hal ini memicu tanda tanya besar mengenai asal-usul anggaran: apakah bersumber dari pagu Kecamatan atau merupakan aspirasi Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Upaya konfirmasi awak media justru menemui jalan buntu dan terkesan menjadi ajang "lempar batu sembunyi tangan".
Pihak Pengawas Kecamatan (Inisial CC): Saat dihubungi, ia mengklaim proyek tersebut milik seseorang berinisial DB.
Pihak Terduga Pelaksana (Inisial DB): Secara mengejutkan membantah keterlibatannya.
"Bukan punya saya itu, saya tidak tahu," ujarnya singkat.
Rudi Hartono mengingatkan bahwa pengabaian papan informasi bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Masyarakat berhak tahu karena ini didanai oleh APBD dari pajak rakyat. Berdasarkan undang-undang, pihak yang sengaja menutupi informasi publik dapat diancam pidana penjara hingga satu tahun atau denda Rp5.000.000," jelas Rudi.
LSM GNR Indonesia mencium adanya aroma konspirasi atau "main mata" antara pihak pengawas kecamatan dan pelaksana di lapangan untuk menutupi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sebagai langkah konkret, LSM GNR Indonesia berencana melayangkan surat laporan resmi kepada: Camat Cisoka sebagai pemangku kewenangan wilayah. Inspektorat Kabupaten Tangerang. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Kami tidak akan tinggal diam. Pengawasan akan terus dilakukan hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari instansi terkait," tutup Rudi dengan nada tegas.
Reporter urip


