Proyek pemeliharaan jalan lingkungan di Kampung Kunir Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti , kini tengah menjadi pusaran kritik.
Pengerjaan pemasangan paving block yang satu hari baru selesai masa pengerjaan menuai sorotan Tajam karena di duga gagal kontruksi dan menabrak aturan transparansi
Berdasarkan pantauan tim Media Metro Nusantara News (tim) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Indpendet Anti Suap Indonesia (LSM BIAS) Indonesia pada Minggu (15/03/2026) , ditemukan sejumlah kejanggalan sejak akhir pengerjaan.
Salah satu yang Pemasangan paving blok sudah pada lepas (Copot) dari badan jalan
Hamparan atas pisik Paving menggunakan .
batu skrining sehingga mudah terlepas
Ketua Umum LSM BIAS Indonesia, Eky Amartin mengungkapkan kekecewaannya setelah mengawal proyek ini hingga rampung 100 persen pada Sabtu (14/03/2026).
Menurutnya, hasil akhir pekerjaan tersebut tampak berantakan dan jauh dari standar kualitas.
"Kondisi fisiknya baru satu hari selesai pengerjaan sangat memprihatinkan. Dari hamparan atas fisik paving tidak menggunakan Batu Abu dan di penghujung fisik tidak dilakukan optite atau diplester semen pada sambungannya, sehingga struktur paving tidak stabil dan sangat cepat bergeser".
"Selain itu, pemasangan kanstin samping juga asal jadi, hal ini membuatnya rawan rusak dan ambruk. Bahkan hasil pekerjaan pemasangan paving 'uskup' (pengunci tepi) banyak yang sudah terlepas," ungkap Eky mendetail.
Eky ,menduga pihak pelaksana sengaja melakukan efisiensi ilegal dengan cara menumpuk material baru di atas paving block lama tanpa melakukan pembongkaran terlebih dahulu.
Ia meyakini ada upaya meraup keuntungan pribadi dengan cara mengurangi kubikasi material agregat (batu split).
"Paving lama tidak dibongkar, padahal dalam RAB biasanya dialokasikan anggaran untuk pembongkaran. Ini jelas metode asal jadi yang merugikan keuangan daerah. Teknik 'tumpuk' ini akan membuat usia jalan menjadi seumur jagung karena lapisan bawah tidak stabil dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek)," tegas Eky
Tak hanya menyasar pelaksana, Eky juga mengkritik kinerja pengawasan dari pihak Kecamatan Jayanti yang dinilai mandul.
Ia mencurigai adanya "main mata" antara pihak pengawas dan pelaksana sehingga praktik pembangunan yang buruk ini bisa melenggang tanpa teguran.
"Proyek ini dibiayai dari pajak rakyat, bukan ladang mencari keuntungan semata. Masyarakat berhak mendapatkan kualitas jalan yang kokoh, bukan sekadar terlihat bagus saat baru selesai," cetusnya.
Sebagai tindak lanjut, LSM BIAS berencana melayangkan surat resmi kepada Pihak Kecamatan Jayanti selaku penanggung jawab wilayah dan Inspektorat Kabupaten Tangerang sebagai tembusan agar segera dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh.
Hingga berita ini dirilis, proyek yang diisukan berasal dari pagu aspirasi anggota DPRD ini masih menyisakan tanda tanya.
Pihak pelaksana maupun pihak Kecamatan Tigaraksa belum memberikan klarifikasi resmi atau hak jawab terkait temuan di lapangan.
red/ Urip



