Iklan

Aset Daerah Diduga Dicaplok Tanpa PKS, BUMDes PMS Cikande Permai Abaikan Teguran BPKAD?

Metro Nusantara
Senin, 16 Februari 2026, 16.58.00 WIB Last Updated 2026-02-16T10:00:20Z

 L

Kab. Serang, – Pengelolaan aset daerah di Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan. Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Permai Maju Sejahtera (PMS) diduga kuat belum mengantongi Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang terkait penggunaan lahan milik pemerintah daerah. Minggu (15/2/2026).


Berdasarkan fakta di lapangan, aktivitas pemanfaatan aset tersebut justru terus berjalan sejak tahun 2022 hingga saat ini, meski payung hukum berupa PKS belum diterbitkan.


Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa BPKAD Pemkab Serang sebenarnya telah melayangkan surat permintaan penghentian kegiatan di lokasi tersebut. Namun, teguran resmi itu diduga kuat diabaikan oleh pihak pengelola.


Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas ekonomi di lahan aset daerah tersebut masih sangat masif, di antaranya:

 * Aktivitas Pasar: Masih beroperasi normal melayani jual-beli.

 * Sewa Ruko: Deretan ruko tetap aktif menjalankan usaha.

 * Pembangunan Baru: Bahkan saat ini terdapat pembangunan gerai ATM Mandiri baru di atas lahan yang sama.


Kasus ini memicu kritik mengenai profesionalisme pengelolaan badan usaha di tingkat desa. Sebagai badan usaha, BUMDes wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dapat bertindak sepihak atas aset negara tanpa dasar hukum yang sah.


Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Cikande Permai, Dayari, yang juga menjabat sebagai Penasehat BUMDes PMS melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (14/2/2026). Namun, yang bersangkutan belum memberikan respon atau pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.


Publik kini mendesak Pemerintah Kabupaten Serang untuk mengambil langkah tegas. Jika praktik pemanfaatan aset tanpa PKS ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola aset di wilayah lain dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.


Penegakan aturan secara transparan sangat dinantikan guna memastikan seluruh aset daerah dikelola secara legal dan memberikan kontribusi yang jelas bagi pendapatan daerah.


Penulis: Redaksi 

Komentar

Tampilkan

  • Aset Daerah Diduga Dicaplok Tanpa PKS, BUMDes PMS Cikande Permai Abaikan Teguran BPKAD?
  • 0

Terkini