Tangerang, -- Sebuah proyek pembangunan gedung yang menjulang tinggi di Kampung Ciakar, RT 03 RW 04, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, kini tengah menjadi sorotan.
Bangunan yang diyakini akan berfungsi sebagai gudang tersebut diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah, meski struktur fisiknya sudah mulai kokoh berdiri.
Berdasarkan pantauan langsung tim media bersama Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) pada Senin (19/01/2026), progres pembangunan telah mencapai sekitar 50 persen.
Di lokasi, terlihat aktivitas konstruksi yang masif, namun tanpa adanya papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lazimnya terpampang di area proyek.
Kepala pekerja di lokasi, Ade, mengaku buta terkait legalitas proyek yang ia kerjakan. Ia berdalih hanya fokus pada teknis pembangunan.
"Wah, kalau soal perizinan saya tidak hafal. Selama saya mengerjakan konstruksi ini, silakan abang tanya saja langsung ke orang Dinas," ujar Ade saat dikonfirmasi di lokasi proyek.
Ironisnya, saat tim mencoba menelusuri penanggung jawab proyek, Ade menunjuk seorang warga negara asing (WNA) yang disebut sebagai pelaksana lapangan. Namun, upaya konfirmasi terhambat karena kendala bahasa.
"Pelaksananya ada, itu orang asing. Tapi juru bicaranya tidak di tempat, dia (pelaksana) belum mengerti bahasa Indonesia," tambahnya.
Di sisi lain, tim mencoba menghubungi HN, seorang konsultan yang diduga merupakan pensiunan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.
Melalui sambungan telepon, HN mengklaim bahwa segala dokumen telah rampung.
"Izin sudah jadi, sudah lama. Saya konsultannya. Silakan cek saja ke Dinas," klaim HN singkat.
Menanggapi kesimpangsiuran tersebut, Ketua DPC YLPK PERARI Kota Tangerang Selatan, Herwan, dengan tegas membantah klaim konsultan tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi lembaganya, ia menegaskan bahwa konstruksi tersebut belum memiliki dokumen sah yang dipersyaratkan oleh regulasi bangunan gedung.
Herwan merinci sejumlah dokumen krusial yang diduga "diabaikan" oleh pemilik proyek, di antaranya: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): Sebagai dasar persetujuan tata ruang di lokasi tersebut.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Pengganti IMB yang wajib terbit sebelum tiang pertama dipancangkan, termasuk dokumen teknis arsitektur, struktur, dan utilitas (MEP).
Dokumen Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL): Untuk mengukur dampak sosial dan lingkungan di sekitar Desa Cileles.
Legalitas Pasca-Konstruksi: Seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan SBKBG yang menjamin keamanan bangunan bagi publik.
"Konstruksi sudah setengah jalan, tapi transparansi perizinannya nihil. Kami meragukan apakah rencana teknis struktur dan spesifikasi materialnya sudah diverifikasi melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) atau belum," tegas Herwan.
YLPK PERARI mendesak dinas terkait di Kabupaten Tangerang untuk segera turun ke lapangan dan memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran tata ruang dan perizinan, demi menjamin kepastian hukum dan keamanan konsumen maupun masyarakat sekitar.
Penulis: Redaksi


